News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Temukan Gumpalan Darah di Septic Tank Diduga Janin Bekas Aborsi di Oah TKP

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah rumah yang mejadi lokasi praktik klinik aborsi di kawasan permukiman Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023). Terbongkarnya tempat praktek yang diduga sebagai tempat aborsi ini dari laporan warga yang curiga akan adanya aktivitas di lokasi tersebut, dan Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil membekuk tujuh orang pelaku termasuk satu eksekutor aborsi yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Tak main-main, total perempuan yang sudah menggugurkan kandungannya di tempat itu berjumlah 50 orang dalam waktu satu bulan. Warta Kota/YULIANTO

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam olah TKP kali ini pihaknya membongkar saluran septik tank yang diduga jadi tempat pembuangan janin hasil aborsi.

Dari hasil olah TKP sementara, polisi dikatakan Komarudin menemukan gumpalan darah yang diduga merupakan janin yang dibuang pelaku usai lakukan aborsi terhadap pasien.

"Ada yang berhasil kita dapati gumpalan darah yang kami duga itu adalah janin yang diaborsi," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Kemudian dijelaskan Komarudin, selanjutnya gumpalan darah tersebut dimasukan ke dalam botol kaca yang sudah disiapkan oleh tim forensik.

Nantinya tim kedokteran forensik akan membawa gumpalan darah tersebut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Petugas langsung bawa gumpalan darah itu untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap sembilan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Sosok SN, Eksekutor Klinik Aborsi Kemayoran, Tak Punya Latar Belakang Medis, Residivis Kasus Serupa

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di trmpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Aborsi Hanya Butuh Waktu 5 Sampai 10 Menit Gugurkan Kandungan Pasien

Komarudin mengatakan warga curiga karena dari rumah tersebut terlihat wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.

"Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskim polres jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini