News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok SN, Eksekutor Klinik Aborsi Kemayoran, Tak Punya Latar Belakang Medis, Residivis Kasus Serupa

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan rumah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan klinik aborsi ilegal (kiri). Polisi saat melakukan olah TKP di rumah kontrakan, Rabu (28/6/2023) (kanan). Eksekutor di klinik aborsi di Kemayoran, SN, tak punya latar belakang medis. Di KTP, tertulis pekerjaannya adalah IRT.

"Itu berulang, kadang ganti ketok-ketok kayak orang malu," ungkapnya.

Janin Dibuang ke Kloset

Susana rumah lokasi praktik klinik aborsi di kawasan permukiman Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023). Terbongkarnya tempat praktek yang diduga sebagai tempat aborsi ini dari laporan warga yang curiga akan adanya aktivitas di lokasi tersebut, dan Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil membekuk tujuh orang pelaku termasuk satu eksekutor aborsi yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Tak main-main, total perempuan yang sudah menggugurkan kandungannya di tempat itu berjumlah 50 orang dalam waktu satu bulan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Berdasarkan pengakuan pelaku, janin-janin yang telah diadopsi dibuang ke dalam kloset.

Sebagai informasi, Kombes Komarudin mengungkapkan pelaku menggunakan cara vakum untuk mengaborsi janin.

"Janin-janin yang setelah dilakukan tindakan atau disedot para pelaku, dibuang ke dalam kloset," ujar Komarudin, Rabu.

Kasus klinik aborsi ilegal ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan pada Rabu.

Awalnya, penggerebekan dilakukan lantaran dikira rumah kontrakan itu dijadikan tempat penampungan TKI.

Baca juga: Polisi Olah TKP Rumah Kontrakan yang Dijadikan Lokasi Aborsi di Kemayoran Jakarta Pusat

Saat menggerebek, polisi menemukan empat pasien, dimana satu diantaranya masih akan ditindak.

Kini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Kesembilan tersangka itu dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini