Keduanya bebas dari penjara pada 2022 lalu, di waktu yang berbeda.
SN keluar dari penjara pada bulan Mei 2022, sedangkan NA di bulan Juni 2022.
"SN baru keluar (penjara) Mei 2022 dan NA Juni 2022 baru keluar dari penjara," ucap Komarudin, Senin (3/7/2023).
Usai keluar dari penjara, lanjut Komarudin, keduanya pun berencana mendirikan klinik aborsi sendiri.
Hal ini lantaran mereka yang pernah bekerja di sebuah klinik aborsi.
"Yang bersangkutan berpikiran mendirikan klinik atau memerankan langsung."
"Dia hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Dua Pelaku Utama Kasus Aborsi di Kemayoran Adalah Residivis Terkait Kasus yang Sama
Sudah Mengaborsi Sekitar 50 Wanita
Kombes Komarudin mengungkapkan klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, telah mengaborsi sekitar 50 wanita dalam kurun waktu sebulan.
Sebagai informasi, pelaku diketahui mulai beroperasi sejak 15 Mei 2023.
"Dari pengakuan sementara, pelaku bahwa selama kurun waktu satu bulan, sudah kurang lebih sekitar 50-an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini, melakukan aborsi," urai Komarudin, Kamis (29/6/2023).
Kepada para pasiennya, pelaku mematok tarif Rp2,5-Rp8 juta tergantung usia kandungan.
Mereka menawarkan jasa lewat promosi di media sosial.
"Untuk pelaku menerapkan tarif eksekusi itu antara Rp2,5-Rp8 juta tergantung dari usia kandungan," kata Komarudin.