TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus aborsi di sebuah kontrakan, Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, meski begitu terdapat dua tersangka yang merupakan pasien aborsi saat ini tengah dilakukan perawatan di rumah sakit karena pendarahan.
"(Tersangka) ditahan semuanya. Ada dua orang pasien yang hari ini untuk kedua kalinya kami larikan lagi ke rumah sakit Kramat Jati karena masih pendarahan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Adapun untuk usia pasien dijelaskan Komarudin rata-rata sudah berusia dewasa.
Meski berstatus sebagai pasien, pihaknya pun kata Komarudin tetap menjadikan mereka sebagai tersangka dalam kasus aborsi ilegal.
"Rata-rata udah dewasa, mereka adalah pasien yang telah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap sembilan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di trmpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Komarudin mengatakan warga curiga karena dari rumah tersebut terlihat wanita yang berganti-ganti keluar masuk rumah.
"Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan Alhamdulillah tim dari unit PPA satreskim polres jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan 7 orang yang tiga di antaranya yakni SN, NA, dan SM yang merupakan pelaku aborsi dengan perannya masing-masing.
"Di dalam pada saat kami geledah, atau penindakan hukum, juga ditemukan 4 orang pasien ya inisial J, AS, RV dan IT, dimana 3 orang baru saja selesai melaksanakan tindakan sedang beristirahat krena masih pendarahan dan 1 orang sedang baru mau akan dilakukan," ungkapnya.
Komarudin melanjutkan, untuk pelaku SN berperan sebagai eksekutor jika ada pasien yang dagang.
Dalam menjalankan aksinya, SN dibantu oleh pelaku NA yang berperan mencari para pasien untuk dilakukan aborsi.
Baca juga: Gumpalan Darah di Septik Tank Rumah Kontrakan Kemayoran Diduga Janin Bekas Aborsi
"SN wanita selaku eksekutor dan SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," tuturnya.
Sementara satu orang lainnya berinisial SM yang berperan menjemput para pasien dengan diberi imbalan sebesar Rp500 ribu untuk sekali antar.
"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput sangat rapih sekali makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," jelasnya.
Pengakuan tersangka, tarif yang diberikan kepada pasien yang ingin melakukan aborsi beragam mulai Rp2,5 juta hingga Rp8 juta sesuai dengan usia kandungan.
Selama satu bulan terakhir, sudah kurang lebih sebanyak 50 wanita yang melakukan aborsi di rumah kontrakan tersebut