News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan si Kembar Rihana-Rihani Penipu PO iPhone selama Jadi Buron: Sewa Apartemen Lewat Aplikasi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan PO iPhone, saat ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).

"Mbak, ngerasa bersalah nggak, Mbak, setelah melakukan penipuan?" tanya awak media.

Atas penangkapan si kembar, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi.

"Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para resellernya, dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang adil dan profesional," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa.

Meski demikian, Sugeng juga mendesak Polri supaya mendalami pihak yang membantu si kembar menghindari jerat hukum.

Baca juga: Tampang Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu PO iPhone yang Ditangkap, Bungkam saat Ditanya Kesalahan

Polisi Sampai Bentuk Tim Khusus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Kasus penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihana ternyata sudah dilaporkan sejak 2022.

Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan setidaknya sudah ada 13 laporan masuk terkait si kembar.

Ke-13 laporan itu dikatakan Hengki bakal dipetakan satu per satu.

"Ada beberapa LP. Jadi 'kan banyak LP-nya, ada 13. Kita akan petakan satu-satu," ungkap Hengki saat konferensi pers kasus si kembar, Jumat (9/6/2023).

Tak hanya itu, Hengki juga menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan si kembar.

Bahkan, untuk mencegah si kembar bepergian ke luar negeri, Polda Metro jaya menggandeng pihak Imigrasi.

"Kita buat tim khusus dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku penipuan ini," ujar Hengki.

Diketahui, si kembar Rihana dan Rihani melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller.

Setidaknya, jumlah kerugian yang dialami para korban mencapai Rp35 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini