Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Delapan orang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian bapak pemerkosa anak yang dilakukan di sel Mapolres Depok, Jawa Barat.
Polisi pun mengungkap motif penganiayaan tersebut karena para pelaku kesal terhadap aksi korban yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia di bawah umur.
Baca juga: Kronologi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok
Padahal korban yang merupakan tersangka asusila ini baru saja ditangkap Satreskrim Polres Depok.
Penganiayaan hingga tewas ini dilakukan para pelaku secara bersama-sama dalam salah satu kamar sel tahanan.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka hingga akhirnya meninggal dunia.
Wakasat Reskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan bahwa motif para pelaku menganiaya korban adalah karena korban tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Yang menjadi motifnya adalah karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dianggap sangat tidak wajar," kata Nirwan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (12/7/2023).
Sementara itu, pihak keluarga mengaku bahwa sebelum tewas, korban sempat diminta sejumlah uang untuk membayar sewa kamar oleh tahanan lain.
Baca juga: Lima Tahanan Mapolsek Padang Hilir Kabur, Sampai Saat Ini Masih Diburu
Salah satu keluarga, Jun mengatakan bahwa uang yang diminta sebesar Rp 1,5 juta.
Namun karena korban merupakan orang tidak mampu, maka permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
"Pertama, Kepala Kamar ada informasi, jadi si korban ini diminta uang Rp 1,5 juta oleh Kepala Kamar. Nah karena orang susah juga, kan nggak punya uang," jelas Jun.
Menurut kesaksian Jun saat melihat jenazah keluarganya itu, ada beberapa luka yang terlihat yakni pada bagian mulut, mata kiri dan kanan, pelipis hingga bagian belakang kepala.
"Di mulut itu ada luka, terus di sini (bagian mata kiri kanan, pelipis) kemudian di bagian belakang, itu kan dicukur botak," pungkas Jun.