Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Lampung Utara, Selasa (11/7/2023) dini hari, mengamankan pria berinisial FF (22), warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
FF diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap PDJ (17), warga Abung Selatan, Lampung Utara, yang tak lain adalah kekasihnya.
Akibat perbuatannya, PDJ sampai hamil dan melahirkan seorang anak.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwais.
Darwis mengatakan, awalnya FF dan PDJ berkenalan melalui Facebook pada Agustus 2022.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Ditahan
“Kemudian pelaku mengajak korban menjalin hubungan,” kata Darwais.
Seiring berjalannya waktu, pelaku mengajak korban melakukan perbuatan layaknya suami istri.
FF melancarkan bujuk rayu dengan dalih hendak menikahi korban.
Perbuatan bejat FF terjadi pada 2022.
“Dua kali korban jadi korban tindak asusila FF,” ujarnya.
Namun setelah melakukan perbuatan terlarang itu, FF malah kabur.
Korban pun melaporkan FF ke Polres Lampung Utara dan penyelidikan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.
Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa FF sedang berada di rumah kerabatnya di Abung Timur.