Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, FF mengakui perbuatannya.
Alasannya tidak kunjung menikahi korban karena sakit hati.
Ia sempat kabur dari Lampung Utara untuk bekerja.
“Saya kerja buruh di salah satu lapak di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Ia menceritakan jalinan kasih dengan korban berawal dari dunia maya.
"Awalnya saya ngajak dia kenalan di Facebook, terus pacaran selama enam bulan,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kenalan di Facebook, Pemuda di Lampung Utara Hamili Kekasihnya hingga Melahirkan