News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Penyekapan Wanita dalam Gudang di Tangerang Mengaku Kenalan dengan Pelaku di Facebook

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyekapan - Polisi mengungkapkan kronologi kasus penyekapan wanita dalam gudang di Jalan Prabu Siliwangi Raya No 146 Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober 2024 di mana korban inisial VLR (17) disekap selama 10 hari oleh pelaku YH.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan kronologi kasus penyekapan wanita dalam gudang di Jalan Prabu Siliwangi Raya No 146 Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober 2024 di mana korban inisial VLR (17) disekap selama 10 hari oleh pelaku YH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelapor ialah R selaku orang tua korban.

Menurut keterangan yang diperoleh, bahwa korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial.

“Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Cerita 12 WNI Selamat dari Penyekapan di Sarang Penipuan Myanmar, Ponsel Disita Hingga Disiksa

Kronologi kejadian awalnya korban bertemu dengan terlapor di daerah Jakarta Barat, selanjutnya terlapor membawa korban ke TKP. 

Pada saat di TKP korban diajak ke gudang di lantai 2 rumah terlapor. 

“Selama kurang lebih 10 hari korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” tutur Kabid.

Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali. 

Kemudian korban berhasil keluar dari rumah terlapor dan bertemu saksi AMS setelah diinterogasi saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota.

Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar untuk mendukung pasal 81, 82 UUPA serta visum luka untuk mendukung 333 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini