News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria yang Aniaya Istrinya di Serpong Sempat Dilepaskan Polisi Tapi Ditangkap Lagi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Suami di Tangsel Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Diseret dan Wajah Babak Belur, Pelaku Tak Ditahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sempat menangkap pria di Tangerang Selatan (Tangsel) karena menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Video penganiayaan itu viral di media sosial.

Setelah ditangkap, polisi kemudian melepaskan pria itu.

Namun polisi kembali menangkapnya dan melanjutkan proses hukum.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu ditangani Polres Tangsel.

Pelaku berinsial BD (38) berstatus tersangka dan akan ditangkap kembali.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.

Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.

Baca juga: Kronologi Suami di Serpong Aniaya Istrinya yang Lagi Hamil hingga Babak Belur

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.

Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa TM dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.

"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini