"Benar itu ada, kasus itu ada. Iya pelakunya suaminya," ucap Siswanto.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Suami di Tangerang Selatan yang Lakukan KDRT kepada Istrinya Tidak Ditahan
Terkait hal ini, polisi juga mengatakan pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suami tersebut pun dikatakan Siswanto dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Udah kita minta keterangan sebagai tersangka, (dijerat) Pasal 44 UU KDRT," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)