TRIBUNNEWS.COM - Polisi membantah telah membebaskan BJ (38) suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Diketahui saat ini status BJ adalah tersangka, meski demikian kepolisian tak melakukan penahanan.
Satreskrim Polres Tangerang Selatan pun membantah telah membebaskan suami yang menganiaya istrinya yang tengah hamil 4 bulan itu.
Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menyebut pelaku dikenakan wajib lapor.
"Bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," kata Ipda Galih, dikutip dari youTube Kompas TV, Sabtu (15/7/2023).
Ipda Agus memastikan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski tak ditahan.
Baca juga: Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan
Menurutnya, wajib lapor diterapkan selama proses penyelidikan berlangsung dan pengumpulan barang bukti KDRT salah satunya visum korban.
"Jadi bahwa benar kasus tersebut merupakan tindak pidana murni, karenannya kasus tetap lanjut tetap kita proses walau tersangka tidak ditahan," ujarnya.
"Sambil menunggu alat bukti lainnya dan hasil visum jadi juga," sambungnya.
Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga akan menyelidiki ancaman yang dilakukan pelaku terhadap keluarga korban dalam bentuk percakapan suara.
Sebelumnya sempat viral di sosial media, sebuah video yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya.
Kejadian itu terjadi di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Rabu (12/7/2023).
Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta.