News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bantah Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ini Penjelasannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian beredar isu bahwa pelaku dibebaskan polisi lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring - Polisi bantah bebaskan BJ (38) suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) di Serpong.

Dalam narasi video yang diunggah, dituliskan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.

Dalam video itu terlihat bahwa suami yang berinisial BJ (38) mengapit leher sang istri yakni TM (21) di halaman rumahnya. 

Terlihat ketika BJ melakukan aksinya turut dilihat oleh penghuni rumah lainnya.

Warga yang berada di lokasi kejadian sempat menghentikan aksi pelaku, namun pria 38 tahun itu masih tersulut emosi.

Korban juga diketahui sempat ingin melarikan diri tetapi gagal. 

Baca juga: Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan

Diduga karena Perselingkuhan 

Kasus ini diduga dipicu karena perselingkuhan.

Hal itu diungkapkan oleh ayahanda korban, Marjali.

Ia mengatakan, sebelum putrinya dan pelaku sempat terlibat pertengkaran lewat pesan singkat sebelum terjadinya penganiayaan itu.

"Itu diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami. Tapi saya gak memahami juga karena itu kan rumah tangga anak saya," kata Marjali, Sabtu (15/7/2023).

"Intinya mereka sempat berantem dulu di WhatsApp," sambungnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini