News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Perempuan: Korban KDRT di Tangsel Sedang Hamil 4 Bulan, Perlu Pemulihan Fisik dan Psikis

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas Perempuan menegaskan korban KDRT di Tangerang Selatan perlu pemulihan fisik dan psikis lantaran tengah hamil empat bulan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial T (21) dari suaminya B (38) di Tangerang Selatan perlu mendapatkan layanan pemulihan fisik dan psikis.

Apalagi, korban tengah mengandung selama empat bulan.

Rainy menjelaskan korban KDRT bakal mengalami dampak dalam aspek fisik hingga psikis seperti trauma hingga seumur hidupnya.

"Dampak KDRT oleh pelaku terhadap istri mencakup aspek fisik, sosial, dan psikis berupa trauma atau gangguan mental, yang bila tidak mendapat layanan pemulihan akan berpengaruh buruk terhadap korban sepanjang hidupnya."

"Korban yang sedang hamil empat bulan perlu mendapat layanan pemulihan fisik maupun psikis hingga benar-benar pulih," kata Rainy dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).

Terkait dampak psikis, Rainy mengatakan pihaknya mencatat korban KDRT bakal memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup, melukai diri sendiri, gangguan jiwa sedang atau akut serta menurunnya kualitas hidup.

Baca juga: Polisi Sebut Pria yang Melakukan KDRT pada Istri di Tangsel Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Sementara dalam konteks kasus KDRT yang dialami T, kondisi bayi yang dikandungnya pun akan turut berpengaruh.

"Ketika istri yang sedang hamil empat bulan dianiaya, maka tumbuh-kembang atau nyawa bayi yang dikandung juga terancam," katanya.

Lebih lanjut, menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, Rainy menyebut kasus KDRT menjadi kasus kekerasan terhadap perempuan terbanyak yang dilaporkan kepada pihaknya serta organisasi serupa pada tiap tahunnya.

"Kekerasan terhadap istri atau pasangan merupakan kasus KDRT terbanyak terekam dalam CATAHU setiap tahun," kata Rainy.

Rainy pun menegaskan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disahkan pada tahun 2004, kekerasan terhadap istri bukan hanya urusan keluarga saja, tetapi sudah masuk ke ranah tindak pidana.

"Pelaku KDRT walau suami sendiri dapat dilaporkan dan dikenakan sanksi hukum setimpal dengan perbuatannya. Dari perspektif HAM internasional, KDRT merupakan pelanggaran HAM perempuan," tegasnya.

Alasan Pelaku Belum Ditahan

Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian beredar isu bahwa pelaku dibebaskan polisi lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring. (Tangkap layar dari @viralciledug)

Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto menjelaskan terkait pihaknya belum menahan B meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menepis perihal B yang dibebaskan usai sempat dilaporkan oleh keluarga korban dengan alasan hanya terjadi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam peristiwa tersebut.

"Bukan Tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," ujarnya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4. Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Tidak ada tipiring atau apa," sambungnya.

Baca juga: Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan

Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar di sosial media yang memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.

Dalam video itu terlihat bahwa suami yang berinisial B (38) mengapit leher sang istri di halaman rumahnya dan turut dilihat penghuni rumah lainnya.

"Pelaku tanpa sebab terus-menerus memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah," tulis akun tersebut.

Tak hanya itu dalam keterangan video tersebut juga dikatakan bahwa pelaku sempat dilaporkan ke polisi namun dibebaskan lantaran hanya melakukan tindak pidana ringan.

Ipda Siswanto pun membenarkan kejadian tersebut.

"Benar itu ada, kasus itu ada. Iya pelakunya suaminya," ucap Siswanto.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Suami di Tangerang Selatan yang Lakukan KDRT kepada Istrinya Tidak Ditahan

Terkait hal ini, polisi juga mengatakan pelaku tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Suami tersebut pun dikatakan Siswanto dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Udah kita minta keterangan sebagai tersangka, (dijerat) Pasal 44 UU KDRT," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini