TRIBUNNEWS.COM - Taat membayar pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU).
Jenis pajak pun beragam, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan masih banyak lagi.
Yang perlu diketahui, membayar pajak dapat memberikan manfaat bagi pembangunan Indonesia. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara.
Dengan membayar pajak tepat waktu, para wajib pajak secara tidak langsung dapat berkontribusi dalam memberikan berbagai manfaat untuk daerah, seperti:
- Menambah sumber pendapatan daerah
- Membantu pembangunan fasilitas umum maupun pemeliharaan jalan
- Membantu dalam meningkatkan moda transportasi umum
Baca juga: Taat Bayar Pajak Dorong Kemajuan Jakarta, Ini Manfaatnya!
Keuntungan membayar pajak bagi warga DKI Jakarta
Setiap wajib pajak di Jakarta wajib membayar pajak setiap tahunnya dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Kabar baiknya, ada berbagai keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan oleh warga Jakarta dalam melunasi PBB dan PKB.
Umumnya, pembayaran PKB dilakukan secara offline dengan mengunjungi langsung gerai Layanan Samsat. Untuk memberikan kemudahan, pembayaran pajak kini juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Namun, khusus bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun, tetap diharuskan untuk melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk terdekat.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
Tak hanya kemudahan dalam sarana pembayaran, Bapenda DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB dengan detail sebagai berikut:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
2. Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan dalam pembayaran pajak.
Kemudahan ini diberikan lewat pemberian keringanan PBB sebesar 5 persen pada periode Juli hingga September 2023. Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan diskon sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2022 pada periode Juli-September 2023.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon keringanan PBB di atas, pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga 30 September 2023.
Kemudahan dan manfaat membayar pajak ini dihadirkan dalam rangka mendorong wajib pajak untuk lebih taat dan tepat waktu dalam pembayaran pajaknya. Dengan begitu, para wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan berbagai keuntungan tersebut dengan sebaik-baiknya. Yuk, bayar pajak sekarang!
Baca juga: Rayakan HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan!