News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mario Teguh Vs Pengusaha Skincare

Dalami Dugaan Penipuan Motivator Mario Teguh, Polisi akan Periksa Pelapor

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh motivator, Mario Teguh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh motivator, Mario Teguh.

Rencananya, polisi akan memanggil pihak pelapor untuk mengusut kasus yang sedang diselidiki ini.

Baca juga: Laporan Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Terhadap Mario Teguh, Ini Kata Polisi

"Proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip, Rabu (19/7/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo belum membeberkan kapan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi akan dilakukan oleh penyidik.

"Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan," ucap Trunoyudo.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Terhadap Mario Teguh

"Secara detail dan teknis, artinya proses ini akan dilakukan secara prosedural. Proses ini masih dilakukan penyelidikan." sambungnya.


Penipuan Endorse

Untuk informasi, Motivator, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.

Laporan teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023 atas pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno lewat kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen.

"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT," kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar," sambungnya.

Laporan tersebut dibuat saat Sunyoto Indra Prayitno ingin mengontrak Mario sebagai brand ambassador untuk salah satu produk skincare.

Korban pun disebut telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun, Mario disebut tak menepati janji yang sudah disepakati.

"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu," jelasnya.

Djamaluddin menyebut dalam hal ini kliennya sudah mendapat undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini