TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Budyanto Djauhari (38), yang menganiaya istri berinisial TM (21) di Perumahan Serpong Park RT 02/12 Kota Tangerang Selatan ternyata positif narkoba.
Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine Budyanto yang menunjukkan bahwa dirinya positif metafetamin alias sabu-sabu.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, Faisal Febrianto.
"Perlu rekan-rekan ketahui, tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba yaitu metafetamin," kata Faisal di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Faisal kemudian mengatakan, Budyanto diduga dalam keadaan terpengaruh narkoba saat menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan itu.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Istri di Serpong Ditahan, Sempat Berupaya Kabur hingga Ditangkap di Bandung
"Jadi, mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
"Tentunya kita akan masukkan sebagai barang bukti, ya tentunya kita akan memasukkan sebagai barang bukti," imbuh Faisal.
Atas perbuatannya tersebut, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.
Budyanto Merupakan Residivis
Budyanto diketahui merupakan seorang residivis narkoba.
Ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis esktasi.
Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Budyanto divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.
"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Polisi Bantah Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ini Penjelasannya