Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, meliputi:
- Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas
- Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram
- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram
- Satu unit ponsel merek OPPO
Budyanto Ditangkap karena Tak Kooperatif
Budyanto ditangkap polisi di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023).
"Tersangka BD (Budyanto Djauhari) ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto, dilansir TribunJakarta.com, Selasa.
Sebelumnya, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan oleh polisi dan hanya dikenai wajib lapor.
Namun, akhirnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menangkap Budyanto karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus KDRT.
Baca juga: Ini Wajah BD, Pelaku KDRT Istri di Serpong yang Minta Maaf karena Kasusnya Viral
Selain itu, Budyanto diketahui juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD (Budyanto Djauhari) karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Galih juga menyebutkan, pihaknya telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Dwi Putra Kesuma)