News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Positif Narkoba, Seorang Residivis

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang tengah hamil berinisial TM (21) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan ditampilkan polisi saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023) - Pelaku KDRT di Serpong, Budyanto Djauhari yang aniaya istri ternyata positif narkoba dan seorang residivis.

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, meliputi:

- Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas

- Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram

- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram

- Satu unit ponsel merek OPPO

Budyanto Ditangkap karena Tak Kooperatif

Budyanto ditangkap polisi di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023).

"Tersangka BD (Budyanto Djauhari) ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto, dilansir TribunJakarta.com, Selasa.

Sebelumnya, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan oleh polisi dan hanya dikenai wajib lapor.

Namun, akhirnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menangkap Budyanto karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus KDRT.

Baca juga: Ini Wajah BD, Pelaku KDRT Istri di Serpong yang Minta Maaf karena Kasusnya Viral

Selain itu, Budyanto diketahui juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

"Alasan dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD (Budyanto Djauhari) karena tersangka tidak koorperatif dalam proses penyidikan, lalu tersangka BD juga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarga," kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Galih juga menyebutkan, pihaknya telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.

"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H/Dwi Putra Kesuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini