TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menangkap Budyanto Djauhari alias BD (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Sebelumya, BD telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian tak melakukan penahanan.
Terduga pelaku KDRT terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan itu ditangkap di sebuah apartemen di daerah Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023) dini hari.
Kabar penangkapan BD itu disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.
"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Ipda Galih mengatakan, BD ditangkap karena diduga mengancam korban dan keluargannya.
Baca juga: Korban KDRT yang Dilakukan Suami di Tangerang Selatan Jalani Perawatan di RS Polri Jakarta Timur
"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," jelas Galih.
Sebelumnya, BD tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Meski demikian, Ipda Agus memastikan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meski sebelumnya tak ditahan.
"Bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," kata Ipda Galih, dikutip dari youTube Kompas TV, Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, wajib lapor diterapkan selama proses penyelidikan berlangsung dan pengumpulan barang bukti KDRT salah satunya visum korban.
"Jadi bahwa benar kasus tersebut merupakan tindak pidana murni, karenannya kasus tetap lanjut tetap kita proses walau tersangka tidak ditahan," ujarnya.
"Sambil menunggu alat bukti lainnya dan hasil visum jadi juga," sambungnya.
BD saat ini dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.