TRIBUNNEWS.COM - Ada kabar baik untuk para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di DKI Jakarta. Khusus untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi mulai bulan Juli hingga Agustus nanti.
Dalam rangka memberikan keringanan bagi para wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan Sanksi Administrasi dalam peraturan tersebut mencakup juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, bagi kamu yang ingin melakukan balik nama, maka akan dibebaskan dari sanksi administrasi, lho!
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
Keringanan ini bisa dirasakan oleh pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah detailnya:
1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan diberikan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta lebih taat dalam membayar PKB dan bisa berkontribusi langsung untuk pembangunan kota Jakarta tercinta.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera bayar PKB dan BBNKB agar bebas dari sanksi administrasi!
Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!