TRIBUNNEWS.COM - Bulan November ini, sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Ada yang memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan pajak kendaraan ini adanya yang berlaku hingga Januari 2025.
Lantas, mana saja provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada November 2024? Simak daftar di bawah ini.
1. Provinsi Aceh
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024.
Pemilik kendaraan harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Keringanan pemutihan pajak kendaraan Aceh:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
2. Provinsi Sumatra Barat
Bapenda Sumatra Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2024.
Menurut akun Instagram @bapenda.sumbar, berikut ini keringanan pemutihan pajak:
- Diskon pokok PKB
20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo. - Pembebasan BBNKB II
Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan. - Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. - Pembebasan denda BBNKB II
Bebas denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua. - Pembebasan pajak progresif
Bebas tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. - Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Bebas denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024
3. Provinsi Lampung
Pemprov Lampung menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 16 Desember 2024.
Menurut akun Instagram @bapenda_lampung, berikut ini program keringanan pemutihan pajak kendaraan:
- Bebas pajak progresif bagi orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
- Bebas pengembalian nama kendaraan dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi
- Bebas denda
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 - 70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
Keringanan tunggakan pajak tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 - 70 persen berdasarkan cc kendaraan.
4. Provinsi Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu berlaku hingga 30 November 2024, yang mencakup:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II.
5. Provinsi Sumatra Selatan
Bapenda Sumatra Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 14 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_sumsel, berikut ini keringanan yang diberikan selama pemutihan pajak:
- Keringanan PKB
Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan. - Diskon BBNKB II
Diskon BBNKB II sebesar 50 persen. - Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.