News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Jawa Tengah buka pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka pemutihan pajak kendaraan berupa bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Seterusnya.

Manfaat ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

7. Provinsi Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, dengan sejumlah keringanan sebagai berikut, dikutip dari Instagram @bapenda.jabar:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. Bebas denda PKB
  2. Bebas BBNKB II
  3. Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
  4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

8. Provinsi Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.

Berikut ini keringanan selama pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:

  1. Bebas BBNKB II

    • Berlaku hingga 19 Desember 2024
    • Khusus kendaraan bermotor dari dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah
  2. Diskon pajak tahun berjalan

    • Berlaku hingga 19 Desember 2024
    • Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua
  3. Bebas biaya pajak progresif

    • Berlaku hingga 19 Desember 2024
    • Bebas biaya pajak progresif yaitu tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

9. Provinsi Jawa Timur

Bapenda Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapendajatim, berikut ini program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur:

  1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya
  2. Bebas sanksi administratif atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
  3. Bebas PKB progresif 
  4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

10. Provinsi Kalimantan Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat dilaksanakan hingga 4 Januari 2025, dengan program sebagai berikut:

  1. Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024 
  2. Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
  3. Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
  4. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini