News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gandeng Kemendag Selidiki Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja saat menunjukkan aplikasi Jambingo saat peluncuran platform E-commerce Jombingo Global Conference 2023 di Jakarta, Minggu (26/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelidiki modus kasus penipuan e-commerce Jombingo.

Polisi belum bisa memastikan apakah penipuan tersebut menggunakan skema ponzi atau investasi bodong apa tidak.

"Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam tertulis, Jumat (21/7/2023).

Ade Safri menerangkan, korban yg ditangani Penyidik Ditreskrimsus mulai mengikuti aplikasi jombingo sekitar bulan mei 2022.

Para korban sudah ada yang mendapatkan keuntungan, namun dana korban yang masih ada pada aplikasi jombingo tidak dapat dicairkan.

"Karena aplikasi jombingo sudah tidak dapat diakses lagi," ujar dia.

Baca juga: Fakta Jombingo Yang Telah Ditutup, Sukses Pikat Masyarakat Lewat Iming-iming Keuntungan Besar

Korban Merugi Puluhan Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo.

Dalam hal ini ada dua laporan polisi yang sudah diterima yang korbannya merugi ditaksir mencapai puluhan jutaan rupiah.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).

Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku merugi sebesar Rp37.802.000.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.

Kemudian, lanjut Ade, laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini