News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Orang

Terdapat Tiga Layer Dalam Kasus TPPO Modus Perdagangan Ginjal Jaringan Kamboja di Kabupaten Bekasi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers terkait kasus penjualan ginjal Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap berbagai peran yang dilakukan para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal jaringan Kamboja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa terkait hal itu terdapat setidaknya tiga layer atau lapisan ketika pelaku melancarkan aksinya.

Adapun layer pertama, dijelaskan Trunoyudo, merupakan seorang tersangka bernama Hanif yang berperan sebagai Liaison Officer (LO) dan berlokasi di Kamboja.

"Jadi yang nerima pendonor (ginjal) ini yang direkrut layer. Kemudian disana ditampung kemudian diarahkan ke rumah sakit," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jum'at (21/7/2023).

Kemudian ada Husni dan Lutfi perannya pembuat passport perekrut calon pendonor ginjal. Kemudian koordinasi di Kamboja juga atas nama Lutfhi

Lalu terdapat layer kedua yang dimana salah satu tersangka bernama Septian memiliki peran sebagai koordinator di wilayah Indonesia.

Septian dikatakan Trunoyudo diketahui sempat melarikan diri pada saat mendengar kabar polisi melakukan penggeledahan di wilayah Bekasi terkait kasus TPPO tersebut.

"Melarikan diri mencari perlindungan melalui sopir taksi online yang dikenal yang kemudian ini perannya merupanan koordinator di Indonesia," ucapnya.

Selain dua peran sindikat tersebut, Truno juga menjelaskan bahwa terdapat peran beberapa tersangka yang berada di luar sindikat tersebut.

Salah satunya yakni oknum anggota polisi atas nama M bahwa berdasarkan keterangan pelaku, M memerintahkan untuk berpindah tempat dan mematikan ponsel.

"Kemudian ada Husni dan Lutfi perannya pembuat passport perekrut calon pendonor ginjal. Kemudian koordinasi di Kamboja juga atas nama Lutfhi," jelasnya.

Kemudian terdapat layer ketiga yang dimana lanjut Trunoyudo, terdapat seseorang yang berperan sebagai koordinator yang membantu sejumlah tersangka.

"Ini ada guru koordinator yang membantu dari Heru kemudian ada Darma, Muhammad, Akmal, Ramdani, dan Evan Prasetya. Dan layer-layer ini dulunya adalah pendonor dari organnya yaitu organ ginjal," ujarnya.

Atas perbuatan itu polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini