Pengara Sunyoto pun menanyakan soal kealsian produk skincare itu di depan Linna. Hasilnya, istri Mario Teguh mengetahui produk itu bukan asli dari Jepang.
"Nah ternyata di situ disampaikan ditanya sama penasihat hukum mereka, ini dari mana Jepang-nya kok bisa begini. Barulah keluar bukan dari Jepang tapi dari Cibinong, nah," katanya.
“Padahal boleh dilihat beritanya dari negeri Sakura, makanya saya tanya negeri sakura di mana ya," sambungnya.
Tak lama kemudian, Linna mengaku mendapatkan laporan kalau produk skincare milik Sunyoto dan Syarah diduga berbelatung, Desember 2022.
Dari laporan itu lah, Linna pun berpikir untuk mengakhiri produk kerjasamanya dengan Sunyoto karena dianggap adanya pelanggaran dalam kerjasama, yakni pembohongan terhadap konsumen.
"Kita lebih panik lagi karena kita tidak pengin melanjutkan, ini sudah terlalu parah tapi saya tegur mereka dengan keras mengapa tidak disampaikan kepada kami sebelom MOU terjadi," ucapnya.
“Ya patut diduga ini pembohongan kepada publik. Sampai detik ini bahkan teman-teman buka, masih di jual di Shoope," sambungnya.
Linna pun melakukan mediasi dengan Sunyoto, dimana pelapor ini meminta uang kerjasama mereka dikembalikan oleh pihak Mario Teguh seratus persen.
"Akhirnya Februari 2023 kami bertemu di kantor pengacara. Mereka minta uang kerjasama kembali tapi saya sudah kerjakan tugas saya. Saya bilang, bisa saya kembalikan tapi saya bisa saja menuntut lebih dari hasil kerjasama," katanya.
"Di situ mereka diam. Akhirnya kami selesaikan secara kekeluargaan, kami berpelukan di depan kuasa hukum kami," tambahnya.
Akan tetapi, dua bulan setelah mediasi atau tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, Linna mengaku disomasi oleh Syarah dan Sunyoto yang meminta uang Rp 2,3 miliar tapi tanpa penjelasan secara rinci.
"Kami pun membalas somasi itu. Tapi, balasan somasi kita tidak dijawab. Tapi, mereka kirim lagi somasi kedua dan lalu kami dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, terkait dugaan penipuan dan penggelapan," katanya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Akan tetapi, sebelum dilaporkan, Linna Teguh pun menggugat Sunyoto dan Syarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan tindakan melawan hukum dan pemerasan.
"Proses gugatan saya sudah berjalan dan memasuki tahapan mediasi. Saya tetap dalam gugatan saya," ujar Linna Teguh.