Saat itu, kata I Gede, seorang saksi yang juga merupakan sekuriti tengah melakukan patroli sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari korban.
Baca juga: Kronologi Pria Dianiaya 4 Sekuriti Ancol: Dicurigai Mencuri, Korban Dipukul hingga Disiram Air Cabai
"Kemudian dia menemukan salah satu orang (korban) dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitaran Ancol, saksi mengamankan orang tersebut," jelasnya.
Dari keterangan yang ada, korban disebut merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian handphone hingga dompet di bis hingga tempat umum lainnya.
"Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti, mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini sebanyak empat sekuriti berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) telah ditangkap pihak kepolisian.
"Dua kita amankan di TKP penganiayaan dua lagi di pinggir pantai Jimbaran," tuturnya.
Keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Pademangan dengan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP jo Pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.