Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023).
Dalam persidangan kuasa hukum dari Mario, Andreas Nahot Silitonga bertanya ke Jamin soal apakah penganiayaan berat terhadap seorang korban yang punya umur lebih muda atau lebih tua berpengaruh kepada hukuman.
Baca juga: Sidang Mario Dandy, Ahli Sebut Motif Bisa Tentukan Pelaku Tindak Kekerasan Terencana atau Tidak
"Apakah katakanlah penganiayaan berat yang dilakukan terhadap orang yang sudah tua, orang yang masih muda, orang yang masih balita, apakah pada saat penghukuman itu jadi pembeda?" tanya Andreas.
Jamin menjawab pada Pasal 356 KUHP, terdapat contoh kejahatan yang dilakukan terhadap ibu, bapak, istri atau anaknya mempengaruhi besaran hukuman dari pelaku yakni hukumannya ditambah sepertiga.
"Ada lagi di Pasal 356 itu, jadi contohnya kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya, bapaknya, istrinya atau anaknya ditambah lagi sepertiga hukuman," kata Jamin.
Sehingga kata Jamin, jika mengacu pada pembacaan Pasal 351,353,354, dan 355 maka terdapat penambahan hukuman berdasarkan klasifikasi tindak pidana khusus bagi objek korbannya.
Baca juga: Sidang Mario Dandy, Ahli Sebut Motif Bisa Tentukan Pelaku Tindak Kekerasan Terencana atau Tidak
"Jadi kalau mengacu kepada ini mengacu kepada 351,353,354, dan 355, jadi ada penambahan lagi ditaruh klasifikasi tindak pidananya khusus objek korbannya," terang dia.
"Jadi kalau saya ditanya, klasifikasi berat atau tidak beratnya perbuatan itu tidak ditentukan dari akibat. Bisa saja kita melakukannya berat tapi akibatnya tidak seperti itu. Tapi umumnya kalau perbuatannya berat, pasti akibatnya adalah luka berat dan mati. Nggak ada orang melakukan perbuatan penganiayaan berat tapi (korban) fine-fine saja," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat terencana.
Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Mario Dandy Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.