Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal melakukan eksekusi terhadap rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi sehingga membuat situasi tak kondusif.
"Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Lanjut Djuyamto, pada saat tim juru sita tiba di lokasi belum terdapat petugas kepolisian yang mendampingi.
Baca juga: Rumahnya Akan Dieksekusi Pengadilan, Guruh Soekarnoputra: Saya Terzalimi
Sedangkan massa telah hadir di rumah yang akan dilakukan proses eksekusi.
"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujarnya.
Terkait kendala ini, Djuyamto pun mengatakan bahwa kelanjutan proses eksekusi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu pihaknya pun akan kembali berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait keamanan pada proses eksekusi rumah tersebut.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap (soal kelanjutan eksekusi). Dan terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," pungkasnya.
Hari ini rencananya rumah mewah yang ditempati Guruh Soekarnoputra yang beralamatkan di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan segera dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Djuyamto menyebut eksekusi pengosongan rumah anak Presiden RI pertama, Soekarno, itu pada 3 Agustus 2023.
"Pada dasarnya eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PTDG/2014," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
"Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," sambungnya.
Guruh diketahui kalah dalam gugatan perdatan yang dibuat oleh Susy Angkawijaya pada 2014 lalu.
Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1616.K.Perdata 2017.
Lalu Djuyamto mengatakan terdapat peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Guruh pada 2020. Namun, PK tersebut ditolak sehingga dilakukan eksekusi.
"Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran. Setelah ditegur beberapa kali yaitu tahun 2020, 8 Januari, 22 Januari 2020, 12 Febuari 2020. Ternyata pihak pemohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela. Kemudian dikeluarkanlah lagi penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya.," ucapnya.
Penetapannya, kata Djuyamto, teregister dengan nnomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 2757 PTDG 2019 PN Jakarta Selatan.
"Jadi sebenarnya ini merupakan tahapan terakhir daripada proses hukum acara perdata. Di mana para pihak yang bersengketa, kemudian oleh putusan Pengadilan pihak yang dimenangkan pengadilan tersebut mengajukan eksekusi," tuturnya.
Dalam hal ini, Djuyamto menyebut eksekusi yang dilakukan adalah meminta Guruh mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut.