TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah delapan bulan menderita karena lehernya terjerat kabel yang menjuntai di jalan, keluarga Sultan Rifat Alfatih akhirnya menempuh jalur hukum.
Keluarga Sulta Rifat resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023) dan diterima.
Akibat lehernya terjerat kabel yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023, Sultan Rifat mengalami luka parah dah hingga kini tak bisa bicara.
Laporan itu dibuat terkait perkara kabel , yang dianggap kelalaian Bali Tower selaku pemilik kabel.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Buka Suara Soal Kecelakaan Akibat Kabel Fiber Optik: Itu Urusan Pemda
Kuasa hukum keluarga Sultan Rifat, Tegar Putuhena menuturkan, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni PT Bali Towerindo (Bali Tower) selaku pemilik kabel atas dugaan kelalaian.
"Kami semua tahu, bahwa kami sudah cukup memberikan waktu yang lama, mulai kejadian sejak tanggal 5 Januari sampai hari ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
"Baru ada langkah yang serius dalam tanda kutip diambil oleh pihak keluarga dalam bentuk melaporkan ke pihak kepolisan," sambung dia.
Tegar mengatakan, pihaknya melaporkan Bali Tower karena adanya dugaan kelalaian sehingga menyebabkan orang luka berat, dalam hal ini Sultan Rifat.
Apalagi kata Tegar, pihaknya mendapati fakta bahwa Bali Tower sudah menerima laporan adanya kabel yang bermasalah di sana dua hari sebelum petaka menimpa Sultan.
Laporan itu, lanjut Tegar, juga untuk menjawab klaim Bali Tower yang mengatakan tidak ada kelalaian atas kabel yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023 lalu.
"Tadi kami sampaikan semua buktinya, saksi-saksinya juga sudah kami sertakan nama-namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan," katanya.
"Bukti-bukti foto video, kemudian dokumen yang kami miliki juga sudah kami tunjukkan kepada petugas dan sudah dicatat juga," lanjut dia.
Dalam kesempatan yang sama, ayah Sultan bernama Fatih mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan Bali Tower untuk meminta pertanggungjawaban.
"Sebenarnya tetap walaupun kami melaporkan, keinginan (kami adalah) untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tetap kami inginkan," ucap Fatih.