TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan kondisi finalis Miss Universe Indonesia 2023 setelah diduga mengalami pelecehan seksual.
Kombes Hengki menyebut, finalis Miss Universe Indonesia tersebut kini mengalami trauma.
Untuk itu polisi pun memberikan pendampingan secara psikologis kepada para finalis Miss Universe Indonesia yang mengalami pelecehan.
"Korban saat ini menurut keterangan pelapor trauma dan kita akan melakukan pendampingan secara psikologis," kata Kombes Hengki dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut Kombes Hengki menyebut, polisi juga melibatkan beberapa ahli dalam menyelidiki dugaan pelecehan ini.
Salah satunya melibatkan tim digital forensik untuk menyelidiki CCTV yang ada di TKP.
Baca juga: Rio Motret Ungkap Alasan Dirinya Dituding Terlibat Kasus Body Check Tanpa Busana Miss Universe 2023
Setelah penyelidikan TKP, polisi menemukan adanya CCTV yang kini masih dicek kembali oleh penyidik.
Karena menurut keterangan panitia atau pelapor, CCTV tersebut dalam keadaan mati.
"Kemudian juga kita akan melibatkan beberapa ahli, terkait dengan delik yang terjadi ini. Termasuk digital forensik."
"Dari hasil pengecekan TKP ternyata disana ada CCTV, walaupun CCTV menurut keterangan daripada panitia atau pelapor bahwa CCTV dalam keadaan mati. Kita akan cek," terang Kombes Hengki.
Selanjutnya, Kombes Hengki menyebut polisi akan memeriksa para korban pelecehan ini dalam waktu dekat.
Baca juga: Body Checking Miss Universe Indonesia Tanpa Busana Dilakukan Orang Tak Berkapasitas, Ditonton 3 Pria
Baru kemudian polisi akan memeriksa pelapor kasus pelecehan seksual ini.
Nantinya, jika dalam pemeriksaan dinilai memenuhi delik aduan dan terbukti terdapat tindak pidana, maka polisi akan menindaklanjuti kasus ini.
Hingga bisa ditentukan siapa tersangka dari kasus dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023 ini.
"Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan periksa korban dulu. Kemudian, pelapor akan kita periksa."
"Apabila ini memenuhi delik atau perbuatan pidana tentu akan kita tindak lanjuti sampai menemukan siapa tersangkanya," ungkap Kombes Hengki.
Baca juga: Sindir Gelaran Miss Universe Indonesia, Rossa: Kontes Kecantikan, Tapi Tak Menghormati Wanita
PUAN Siap Beri Pendampingan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
Perempuan Amanat Nasional (PUAN) mengecam terjadinya kasus dugaan pelecehan kepada para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Ketua Umum PUAN, Intan Fauzi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
“Kasus dugaan pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik dalam ajang Miss Universe Indonesia harus diinvestigasi, pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Intan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Intan mengatakan, PUAN sebagai organisasi otonom Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menekankan, publik juga harus mendukung laporan ini untuk ditindaklanjuti dan tidak boleh menghakimi para korban kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia tersebut.
"Kami siap melakukan advokasi kasus, pendampingan bagi para korban," ujar Intan.
Baca juga: Tak Cuma Dilecehkan, Finalis Miss Universe Indonesia Juga Dihina hingga Dikatai Anak Broken Home
Menurut Intan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Apapun alasannya, tindakan pelaku tidaklah dibenarkan. Dugaan pelecehan sesi body checking tanpa busana yang diminta oleh oknum panitia kepada para peserta kontes harus diinvestigasi dan diusut tuntas," ujar anggota Komisi VI DPR RI itu.
Intan Fauzi mengatakan, para pelaku tindak pidana pelecehan seksual dapat dijerat hukuman sebagaimana terpenuhinya unsur dalam Pasal 4 UU TPKS yaitu antara lain, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban.
“Juga menjadi pembelajaran kepada siapapun, para oknum yang ikut merekam kejadian dengan kamera, ponsel, dapat dijerat hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU TPKS," ujar Intan.
Baca juga: Polisi Cek CCTV di Lokasi Body Checking Finalis Miss Universe Indonesia 2023
Intan Fauzi mendorong para korban lain di ajang kontes Miss Universe Indonesia yang merasa dilecehkan oleh oknum penyelenggara untuk berani speak up dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sejauh ini diketahui sudah ada 7 peserta yang melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polda Metro Jaya. Sementara jumlah finalis kontes kecantikan mencapai 30 orang.
“Sudah ada payung hukum yang menaungi tindakan pelecehan seksual yakni Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sejak awal menjadi komitmen DPR dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan."
"Karena itu, peserta kontes yang merasa menjadi korban body checking pemeriksaan tubuh tanpa busana yang dilakukan pada 1 Agustus 2023 tersebut harus berani melapor," pungkas Intan Fauzi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
Baca berita lainnya terkait Miss Universe Indonesia Dilecehkan.