TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan kakek berinisial U (72) sebagai tersangka usai melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial AA (7) di Cipinang Muara, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang pelaku usia 72 tahun atas nama U bin A, korban atas nama AA umur 7 tahun," ucap Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani dalam keteranganya, Senin (14/8/2023).
Adapun dalam proses pengungkapan itu dijelaskan Fanani, bermula pada saat pihaknya menerima laporan adanya video viral mengenai perbuatan tersebut.
Pasca mendapati hal itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Benar perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial U usia 72 tahun dan selanjutnya dalam hitungan kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan," ucapnya.
Usai berhasil ditangkap kemudian tersangka kata Fanani langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur pada 13 Agustus 2023 kemarin.
Akibatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyan itu tersangka U dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan ke dua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar," pungkasnya.
Terkait hal ini sebelumnya beredar di sosial media seorang kakek terekam kamera pengawas tengah mencabuli anak SD di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Akibatnya video tersebut viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video pencabulan diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @fakta.jakarta pada Sabtu (13/8/2023).
Dalam rekaman awal memperlihatkan kakek-kakek mengendarai sepedanya.
Ia kemudian menghampiri seorang anak SD di sebuah ruas jalan.
Si kakek tiba-tiba menyentuh tubuh anak SD tersebut.
Aksi pencabulan tersebut tergolong nekat, pasalnya lokasi kejadian ramai dan ada warga yang lalu lalang.