News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polusi Udara di Jakarta

Pemprov DKI Belum Setujui Usulan Menhub Terapkan Aturan 4 in 1 di Jakarta untuk Atasi Polusi Udara

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Berdasarkan laman resmi US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara, tercatat kualitas udara Jakarta berada di angka 152 yang berarti berada pada kategori tidak sehat dan menjadi tingkat polusi udara tertinggi di dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, Depok bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun," kata dia.

Selain mempertimbangkan 4 in 1, Budi berencana memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Polusi Udara di Jabodetabek Semakin Parah, DPR Akan Panggil KLHK

Budi menegaskan, Kemenhub akan menggandeng pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian dalam penegakan hukum kepada warga yang melanggar aturan uji emisi.

Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak boleh melintas di Jabodetabek.

"Nanti (Kemenhub) bersama-sama pemda, bersama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement kita perbanyak," ujar Budi.

"Jika kendaraan tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek," kata dia.

Selain itu, Kemenhub meminta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menambah stasiun pengisian listrik umum (SPKLU) bagi pengguna kendaraan listrik.

Hari ini, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas polusi udara wilayah Jabodetabek di Istana Merdeka.

Baca juga: Puluhan Warga Jakarta Demo Balai Kota Protes Lambatnya Penanganan Polusi Udara di DKI

Dalam sambutan saat membuka ratas, Presiden menegaskan kualitas udara di Jabodetabek selama sepekan terakhir ini sangat buruk.

"Pagi ini kita rapat terkait kualitas udara di Jabodetabek, yang selama 1 pekan terakhir kualitas udara di Jabodetabek sangat-sangat buruk," ujar Jokowi.

"Dan tanggal 12 Agustus 2023 yang kemarin kualitas udara di DKI Jakarta di angka 156 dengan keterangan tidak sehat," kata dia. Presiden menyampaikan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi polusi udara saat ini.

Pertama, kemarau panjang selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi. Kedua, pembuangan emisi dari transportasi dan aktivitas industri di wilayah Jabodetabek.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kualitas Udara Jabodetabek Buruk, Menhub Pertimbangkan Sistem "4 in 1"

Laporan reporter Miftahul Munir | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini