"Berarti anda tidak merasa bersalah?" ujar hakim.
Dengan jawaban yang sama, Haris pun kemudian menyebut bahwa dirinya yakin tidak bersalah.
"Saya yakin saya gak salah," jelasnya.
Tak hanya itu bahkan Haris juga mengaku tak menyesal mengenai atas konsekuensi yang sudah ia dapati saat ini.
"Dengan peristiwa ini sehingga saudara dijadikan terdakwa apakah saudara merasa menyesal?," tanya hakim.
"Saya gak menyesal," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Soal Judul Lord Luhut Apakah Bentuk Kekecewaan, Haris: Tidak Ada, Malah Saya Senang Dengan Dia
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.