TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) per Senin (21/8/2023).
Seperti diketahui, kebijakan ini diterapkan demi menangkal polusi udara di Jakarta.
Pada hari pertama WFH diterapkan, kualitas udara di beberapa kawasan DKI Jakarta masih masuk di zona merah atau tidak sehat.
Secara keseluruhan, berdasarkan pantauan di aplikasi pemantau kualitas udara, IQAir pada pukul 10.28 WIB, DKI Jakarta masih masuk dalam zona merah atau tidak sehat yaitu dengan tingkat AQI 156.
Tingkat AQI tersebut menempatkan DKI Jakarta berada di peringkat 7 kawasan dengan polusi udara tertinggi di dunia di bawah Kota Lahore, Pakistan yang memiliki tingkat AQI 162.
Sementara konsentrasi PM 2.5 di Jakarta pada hari ini 13 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia, WHO.
Baca juga: Imbas Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari ini, Heru Minta ASN Diawasi Lewat Video Call
Lalu, secara lebih detail, beberapa kawasan di Jakarta pun masih masuk dalam zona merah.
Contohnya Palmerah, Jakarta Barat yang memiliki tingkat polusi udara di angka 152 dengan PM2.5 mencapai 58,4.
Kemudian, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, tingkat polusi udara mencapai angka 173 dengan PM2.5 di angka 98,2.
Selanjutnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tingkat polusi berada di angka 170 dengan PM2.5 mencapai 92.
Lalu untuk daerah Penjaringan, Jakarta Utara, tingkat polusi berada di angka 164 dengan PM2.5 mencapai 81.
Sebagai informasi, kebijakan WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta ini direncanakan akan dilakukan selama dua bulan hingga 21 Oktober 2023.
Pemberlakuan WFH ini berlaku bagi semua pegawai kecuali bekerja pada bagian pelayanan masyarakat.
Baca juga: WFH Bukan Solusi Terbaik Atasi Polusi Udara di Jakarta, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan penerapan WFH untuk ASN DKI Jakarta bakal dievaluasi secara berkala untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.