Teriakan korban pun mengungdang warga berdatangan ke rumahnya.
Warga lantas menyelamatkannya dan setelah itu korban melapor ke Polsek Pangkalan Brandan.
Polisi pun bergerak cepat merespons laporan korban.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, polisi pun berhasil mengedus keberadaan pelaku.
Polisi bergarak dan menangkap PS di rumah orang tuanya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan barang milik korban yang diambil pelaku," ujar Yudianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan telah ditahan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebihlanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aksi Nekat Perampok, Cabuli Korban dan Gasak Perhiasan Emas, Pemilik Rumah Diikat