TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polresta Bogor menggulung bandar ganja berinisial U, asal Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Berdasar paparan polisi, Senin (28/8/2023), dalam menjalankan bisnis haramnya, U tidak bekerja sendiri.
Dia memiliki komplotan yang kini jadi DPO polisi. Tadi siang Polresta Bogor memamerkan tersangka U di depan sejumlah awak media. U hanya bisa diam dan menunduk.
"Satu orang pelaku berinisial U kita berhasil tangkap. Saat ini kita lakukan pengejaran terhadap dua orang. Saat ini DPO," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Bismo menjelaskan, U mendapatkan barangnya dari salah seorang DPO yang kini dicari polisi. "Pelaku memiliki barang bukti yang didapatkan dari seseorang yang DPO, akan segera kita tangkap pelakunya," ujar Kombes Bismo.
U berencana mengedarkan 11 kg ganja yang dimilikinya ke para pelanggannya, masyarakat di Kota Bogor.
"Memang berniat menyebarkan ke masyarakat lain. Tapi, kita berhasil amankan barbuknya, dan masyarakat kita selematkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Tersangka U kini diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap U pada Minggu malam, 20 Agustus 2023.
"Pelaku kita tangkap satu orang, iya dia pengedar. Total barang bukti yang diamankan 11 kilogram narkotika jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra saat dihubungi, Selasa (22/8/2023) malam.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Dalami Temuan Ganja Berbentuk Cair, Diduga Barang Impor dari Luar Negeri
Eka menyebutkan, pelaku membagi ganja itu dalam 10 bungkus dengan besaran tiap bungkusnya satu kilogram.
Barang bukti 10 bungkus ganja dengan masing-masing berat 1 kilogram tersebut, disembunyikan pelaku di areal persawahan.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pesulap Berinisial OA terkait Kasus Narkoba Ganja
"Diamankan di luar. Namun waktu itu barang bukti ada di rumahnya. Tapi, sempat diambil dulu dan disimpan sekitar persawahan, disimpan dalam karung. Disemak-semak," ujar Eka.
Laporan reporter Rahmat Hidayat | Sumber: Tribunnews Bogor