"Dalam tiga bulan terakhir, tunggakan listrik itu dibayar K. Saat ini kami sedang mendalami informasi-informasi yang sudah diperoleh, baik dari K maupun dari bapak Dino Patti Djalal," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Rabu (30/8/2023), dikutip dari TribunJakarta.
Dikatakan Yossi, K menyebut rumah majikannya itu sudah tidak ada aktivitas dalam beberapa bulan terahir.
Bahkan, JS juga tidak memberitahu Dino maupun K saat akan meninggalkan rumah tersebut.
"Kemudian lebih dari itu, K juga menyampaikan bahwa penyewa meninggal rumah tanpa informasi kepada K," ucap Yossi.
Tidak hanya itu saja, rupanya JS juga menyerahkan KTP palsu saat menyewa rumah Dino tersebut.
Hal itu diketahui saat polisi melakukan pengecekan identitas JS.
"JS ini yang diketahui oleh Bapak Dino melampirkan KTP atas nama JS. Namun dari hasil pelacakan NIK dari KTP yang diberikan kepada Bapak Dino, JS ini ternyata NIK-nya tidak teregister. Tertulisnya tidak teregister dalam sistem," ungkap Yossi.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)