News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembar Rihana Rihani Menipu

Berkas Perkara Lengkap, Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Kasus Penipuan IPhone Segera Disidangkan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan iPhone, si kembar Rihana dan Rihani, saat ditampikan di konferensi pers kasus di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023) (kiri).SBerkas perkara kasus penipuan penjualan iPhone sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Kasusnya sedang disidangkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus penipuan penjualan iPhone sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Rabu (30/8/2023) kemarin.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Bawa Kabur Mobil Rental untuk Bayar Ganti Rugi ke Korban

"Iya benar sudah lengkap kemarin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti alias tahap II untuk segera disidangkan.

"Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," tuturnya.

Menipu Puluhan Miliar

Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Baca juga: Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani Hampir Gagal, Disebut Ada Sosok yang Bocorkan Rencana Polisi

Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.

Bocoran Informasi dari 'Cepu'

Polisi mengungkapkan penangkapan terhadap 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone akibat adanya informan atau 'cepu'.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini