News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suwarna Tak Menyangka Sepeda Motornya Dinyatakan Tak Lolos Uji Emisi Meski Rutin Lakukan Service

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suwarna tak menyangka bahwa motornya dinyatakan tak lolos uji emisi. Suwarna diberikan surat berwarna putih berupa pernyataan dari petugas bahwa kendaraannya tak lulus uji emisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan tampak sejumlah warga berinisiatif melakukan uji emisi kendaraanya tersebut.

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Berlaku 1 September 2023

Salah satunya Suwarna (55) yang mengaku sukarela melakukan uji emisi untuk mengetahui kondisi kendaraannya di lokasi tersebut.

"Saya inisiatif, mau tau motor saya bagus enggaknya," kata Suwarna ketika ditemui di lokasi.

Namun pada saat melakukan uji emisi, Suwarna tak menyangka bahwa motornya itu dinyatakan tak lolos uji emisi.

Pasalnya motornya itu baru saja ia lakukan service satu bulan yang lalu seperti mengganti oli dan memperbaiki CVT.

"Servicenya satu bulan yang lalu. Makanya tadi mau uji emisi sekalian eh gak lulus, kenapa ya," ucap Suwarna.

Alhasil usai dinyatakan tak lulus uji emisi, Suwarna pun diberikan surat berwarna putih berupa pernyataan dari petugas bahwa kendaraannya tak lulus uji emisi.

Selain itu ia juga mendapat sanksi tilang dengan diberikan surat tilang berwarna biru.

"Yang disita SIM nanti tanggal 15 (September) ke pengadilan (untuk mengikuti sidang tilang)," jelasnya.

Terkait uji emisi ini, Suwarna mengaku tak mengetahui jika petugas sudah mulai memberlakukan sanksi tilang.

Baca juga: Emisi Gas Buang Kendaraan BBM dan Kemacetan Perparah Polusi Udara DKI

Sebab selama ini ia hanya mengetahui bahwa sanksi tilang itu hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat.

"Ga tau, tapi kayaknya denger di tv bukannya mobil aja ya (yang kena tilang)," ujarnya.

Tak hanya itu ia pun menyebut tidak sepakat jika sanksi tilang diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

"Saya gak setuju ya, mobil aja dah (yang ditilang), karena kan kalo mobil harganya di angka jutaan ya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Adapun teknis razia kendaraan tersebut dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).

Nantinya, kata Doni, meski kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.

"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan ujinya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.

"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucapnya.

Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya

Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini