News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Klaim Tak Ada Masyarakat yang Protes soal Uji Emisi di Jakarta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melalukan tilang uji emisi di Jakarta.

Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya

Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini