TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil pria berinisial BY, pemilik produk red wine merek Nabidz yang diviralkan sebagai 'wine halal'.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pekan ini, pihak kepolisian akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi awal terlebih dahulu kepada pelapor dan saksi.
"Ditangani Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dischedulekan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Senin (4/9/2023).
Setelah memeriksa pelapor dan saksi, Ade mengatakan pihaknya akan memanggil BY untuk diperiksa atas laporan tersebut.
"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasi nya paling belakangan," ujarnya.
Sebelumnya, Seseorang bernama Muhammad Adi (37) melaporkan pembuat sekaligus penjual produk minuman beralkohol merek Nabidz berinsial BY ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Adi, Sumadi Atmadja mengatakan adapun tujuan kliennya membuat laporan tersebut lantaran BY sebelumnya telah mengklaim bahwa minuman berisi wine atau anggur itu sebagai minuman halal.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023).
Sumadi pun menjelaskan, kliennya yang sudah sempat membeli produk minuman itu berkali-kali kini merasa dibohongi oleh BY.
Hal itu diketahui usai salah satu lembaga menguji tingkat kehalalan produk minuman tersebut dan dinyatakan mengandung alkohol 8,8 persen.
"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan uji lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol) dan jelas itu bukan barang halal ya, itu jelas wine haram," jelasnya.
Adapun Laporan yang dibuat tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kemenag Cabut Sertifikat Halal Produk Nabidz