News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polusi Udara di Jakarta

Meski PLTU Dekat Jakarta Dipadamkan, Polusi Udara Ibu Kota Masih Berstatus Buruk

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pendataan industri yang dianggap sebagai sumber pencemar udara. 351 industri masuk daftar industri sumber pencemar udara termasuk PLTU dan PLTD. 161 industri diantaranya yang berada di 6 titik di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi akan diperiksa lebih lanjut. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA TIOCONNY BILLY

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status polusi udara di DKI Jakarta masih dalam kategori tidak sehat meski PLTU sudah dalam posisi dipadamkan oleh PLN.

Diketahui sebanyak 4 unit PLTU Suralaya yang berlokasi di Cilegon sebesar 1.600 MW dalam posisi mati sejak 29 Agustus 2023.

Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencana Kota, Bernardus Djonosaputro mengatakan atas kondisi tersebut, sulit untuk menyalahkan PLTU sebagai sumber polusi udara di Jakarta.

Kendaraan bermotor berbahan bakar minyak dipandang masih jadi sumber polutan utama.

“Sulit jika kita hanya menyalahkan PLTU. Kita tidak bisa lagi menganggap PLTU sebagai kambing hitam polusi udara di Jakarta, karena polutan yang terdeteksi di pusat kota Jakarta berasal dari kendaraan bermotor,” kata Bernardus kepada wartawan, Rabu (6/9/2023). 

Ia mengatakan berdasarkan pemantauan udara seperti IQAir, terlihat pada Agustus 2023, tidak ada polutan yang bergerak dari PLTU menuju Jakarta.

“Kita bisa lihat bersama di IQAir sebagai pemantau polusi udara dan arah angin,” ungkapnya.

Hal ini kata dia, karena sumber utama polusi udara di Jakarta datang dari sektor transportasi. Terlebih kendaraan pribadi, utamanya berbahan bakar minyak masih jadi pilihan utama bagi masyarakat ketimbang naik transportasi publik.

“Itu sumber polusinya. Jadi kebijakan yang diambil bukan mematikan PLTU, tapi mengubah pola penggunaan transportasi,” ungkap dia.

Bernardus kemudian membanding dengan beberapa negara maju yang telah menerapkan zonasi kendaraan listrik di sejumlah kota besar. Dalam zonasi tersebut, tak diperkenankannya kendaraan berbahan bakar minyak untuk melintas.

Sementara Indonesia, masih memperbanyak kendaraan dengan dalih mempertahankan potensi pendapatan pajak kendaraan yang relatif tinggi. Menurutnya kebijakan pada sektor transportasi perlu diambil untuk mengurangi emisi karbon.

Baca juga: Peneliti Sebut Emisi PLTU Suralaya di Cilegon Bukan Penyebab Polusi Udara di Jakarta

“Kebijakan sektor transportasi perlu diambil dengan landasan pengurangan emisi karbon untuk kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini