News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VII DPR: Buruknya Kualitas Udara karena Industri dan Pemukiman Tak Punya Tata Ruang yang Baik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polusi udara di perkotaan - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris, mengatakan salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta karena industri dan pemukiman tak punya tata ruang yang baik

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris, mengatakan salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta karena industri dan pemukiman tak punya tata ruang yang baik.

Sementara di sisi lain, tak ada sanksi yang diberikan kepada penyelenggara yang tak mampu menjalankan rencana tata ruang.

“Tidak ada sanksi bagi penyelenggara yang tidak mampu menjalankan rencana tata ruang. Sekitar Bekasi, contohnya daerah-daerah industri kecil-kecil, tetapi mereka juga menggunakan solar, menggunakan pembangkit yang kecil tetapi juga ada batu bara,” kata Andi kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Sebagai solusi perihal ini, Andi mengimbau kepada para kepala daerah di sekitar Jakarta, seperti Bekasi, Karawang, dan Cikarang, untuk duduk bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk memetakan wilayah industri dan memperbaiki tata ruangnya.

“Perlu duduk bersama antara ketiga Gubernur ini, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk memetakan wilayah-wilayah industri dan juga tata ruangnya juga diperbaiki,” katanya.

Baca juga: Kendaraan Pribadi Biang Polusi Udara DKI, Pemerintah Perlu Susun Solusi Jangka Pendek dan Panjang

Andi mengungkapkan bahwa aktivitas industri kecil dapat menghasilkan polutan yang berkontribusi pada polusi udara sebagaimana emisi gas buang sektor transportasi.

“Nah, kita tahu bahwa transportasi di Kota Jakarta ini banyak kendaraan motor roda dua, yang mayoritas bisa dikatakan 100 persen menggunakan pertalite, yang RON-nya lebih rendah dibandingkan dengan Pertamax. Artinya, pertalite belum bisa dikategorikan Clean Energy,” ujarnya.

 Andi menyebut bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bukan faktor utama penyebab polusi. Sebab PLTU seperti di Suralaya telah menggunakan teknologi untuk menyaring partikel polutan hasil pembakaran batu bara. 

Seperti halnya, pemasangan Electrostatic Precipitator (ESP) serta alat pemantau emisi Continuous Emission Monitoring System (CEMS). 

“PLTU Suralaya telah menggunakan teknologi yang mampu menyaring partikel-partikel yang berpotensi menjadi polutan,” kata Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini