TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak sepupu Angela Hindriati Wahyuningsih, Indiratmi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ecky Listhianto.
Seperti diketahui Ecky merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan terhadap Angela yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kalau buat kami keluarga harapannya ya kita pertama hukuman maksimal seperti yanh disampaikan penuntut umum yakni hukuman mati," ucap Indiratmi ketika ditemui di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).
Sementara itu kuasa hukum keluarga Angela, Dian Abraham mengatakan, keinginan pihak keluarga itu lamtaran Ecky dianggap telah merencanakan membunuh Angela.
Ecky juga dianggap oleh Dian melakukan pembunuhan itu lantaran ingin menguasai harta dari Angela.
"Kami berpandangan bahwa ini sudah direncakan oleh pelaku yang memang menginginkan menguasai harta benda dari Angela," jelasnya.
Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.
Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.
Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Ecky si Pemutilasi Angela Pindahkan Jasad ke Dua Lokasi
Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).