News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Suami Istri Asal Bogor Ikut Pesta Orgy di Jakarta, Ditangkap Polisi dan Kejiwaannya Diperiksa

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka penyelenggara pesta seks di hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2023).

"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," kata AKBP Bintoro.

"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," tambahnya.

Untuk informasi, pesta seks ini terbongkar setelah beredarnya sebuah undangan di media sosial.

Adapun ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut. Peserta wajib membawa alat kontrasepsi atau kondom sendiri, bersih, sehat, dan wangi.

Selain itu, dalam undangan juga tertulis jika para peserta tidak diperbolehkan menggunakan obat kuat hingga obat terlarang.

Panitia Pelaksana Adakan di Beberapa Lokasi

Polisi mengatakan sindikat pesta seks yang diungkap di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan ternyata tidak hanya sekali menggelar kegiatan itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan penyelenggara ternyata sudah dua kali menggelar pesta seks di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali, yang alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Sejatinya, ketika kegiatan yang di kawasan Semanggi ini tidak terbongkar, maka penyelenggara sudah memiliki rencana untuk menggelar acara serupa di Semarang hingga Bali.

"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Istri Asal Bogor Ikut Pesta Orgy di Hotel Jaksel, Ngaku Tak Bahagia Bercinta Cuma Berdua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini