Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan AH (26), pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial FD (44) di loby sebuah mal di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat menjadi tersangka.
"Sudah, kalau tersangka memang sudah, karena kan emang pelaku yang melakukan udah pasti kita jadikan tersangka," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).
Wibisono mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP atas ulahnya tersebut.
PelakuĀ langsung ditahan di Polsek Tanjung Duren.
"Iya ditahan. (dijerat Pasal ) 338 sama Jo perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP itu sudah masuk kategori perencanaan," ujarnya.
Baca juga: Tidak Saling Mengenal, Polisi dalami Motif Pembunuh Wanita di Loby Mal Jakarta Barat
Tewas Disayat di Leher
Sebelumnya, Warga di sekitar mal di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat dihebohkan dengan adanya jasad wanita bersimbah darah berinisia FD (44), Selasa (26/9/2023)
"Bukan (bunuh diri). Itu pembunuhan," kata Muharam saat dihubungi wartawan, Selasa (26/9/2023).
Muharam menyebut awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Diketahui, laporan tersebut didapat oleh pihak kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tadi pagi sekitar jam 7 pagi kita dapat laporan ada penusukan warga dan ternyata akibat perbuatan itu menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Muharam mengatakan saat itu korban yang merupakan penghuni apartemen sekitar mal tersebut hendak berangkat kerja.
"Iya penghuni apartemen, mau berangkat kerja. Lokasi nya itu di dekat Lobby Laguna Mall Central Park. Korban ini mau berangkat ngantor, kantor ini di Tower APL sebelah mal," tuturnya.
Beruntung pelaku yang diketahui berinisial AH (26) langsung ditangkap oleh sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Muharam mengatakan korban tewas karena digorok dengan senjata tajam oleh pelaku.
"Bukan ditusuk, tapi disayat (leher), luka sayat lebar korban tidak lama meninggal di tempat," jelasnya.