"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namum setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," jelasnya.
Kecelakaan itu bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari utara menuju selatan di Jalan Jendral Sudirman, Jaksel pada Minggu (8/10/2023) dini hari.
Jhonny mengatakan pengemudi Ferarri diduga kurang hati-hati sesampainya di dekat traffic light Bundaran Senayan.
Akibatnya total sebanyak lima kendaraan harus tertabrak Ferrari yang dikemudikan RAS Yaitu Toyota Avanza, Honda Brio, sepeda motor Sport Benelli, sepeda motor Honda Beat, sepeda motor Honda Verza.
Saat itu ke lima kendaraan tersebut sebut Jhonny sedang berada di area traffic light yang saat itu sedang berwarna merah.
"Di duga kurang hati-hati serta kosentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).
Imbasnya dua orang pemotor mengalami luka. Mereka pun di bawa ke RS Muhammadiyah Jakarta Selatan.