News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Senayan Berkendara dengan Kecepatan 100 Km/Jam

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil supermewah Ferrari kecelakaan di Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap penyebab kecelakaan yang melibatkan mobil mewah Ferrari merah dengan lima kendaraan lain di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan RAS, pengemudi mobil Ferrari, mengaku mengantuk saat berkendara.

"Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk," kata Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Saat itu, kata Jhoni, RAS mengaku tengah melajukan mobilnya dengan kecepatan 100 km/jam sehingga tidak sempat untuk melakukan pengereman.

"Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km/jam, terjadi kecelakaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Jhoni mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman soal RAS mengemudi dalam kondisi mabuk.

"Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Viral Mobil Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Polisi Kini Lakukan Tes Urine ke Pengemudi

Jadi Tersangka

Jhoni sendiri mengatakan RAS, pengemudi mobil mewah Ferrari yang tabrak lima kendaraan di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi pada Minggu (8/10/2023).

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Dalam hal ini, RAS dijerat dengan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) diduga karena lalai dalam mengemudi.

Terlebih, dalam kecelakaan tersebut ada dua orang yang terluka meski saat ini sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini