Kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, laporan itu dibuat setelah adanya pengrusakan portal yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indobuildco di depan Hotel Sultan.
"PPKGBK mengajukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengerusakan terhadap portal milik GBK dan beberapa barang milik GBK yang menjadi rusak akibat pengerusakan tersebut," jelas Saor di Polda Metro Jaya, Jum'at (27/10/2023).
Menurut Saor, perbuatan pengerusakan itu dilakukan PT Indobuildco di lahan yang selama ini diklaim pihaknya sebagai tanah milik GBK.
Oleh sebabnya Saor pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menangkap Pontjo Sutowo lantaran diduga sebagai dalang pengerusakan tersebut.
"Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian diambil atau tidak kami rusakan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saor juga menyinggung mengenai operasional Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco izinnya sudah dibekukan.
Lantas ia pun menyatakan bahwa aktivitas yang saat ini dilakukan Hotel Sultan dianggap ilegal.
"Itu tindakan ilegal, tindakan melawan hukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dilansir Kompas.com, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan membongkar paksa salah satu portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10/2023).
Adapun portal yang dibongkar pada hari ini berjumlah dua buah yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, portal ini dibongkar paksa lantaran mengganggu akses masuk dan keluar pengunjung serta karyawan hotel.
"Portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuknya hotel, baik tamu maupun karyawan. Dan hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Dia juga mengungkapkan alasan lain, tempat yang dipasang portal merupakan lahan milik Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL Nomor 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL Nomor 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.
Selain itu, pembuatan portal dinilai melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara Nomor 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.