Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait perusakan portal yang terjadi di area Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan laporan itu terkait Pasal 170 KUHP tentang kekerasan baik terhadap orang maupun barang.
Ia menjelaskan polisi langsung melakukan penyelidikan pasca menerima laporan tersebut.
"Nah ini terhadap barang kita sedang adakan penyelidikan pertama terkait dengan legal standing hak menuntut daripada PPKGBK alas haknya," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jum'at (27/10/2023).
Baca juga: Buntut Perusakan Portal di Hotel Sultan, PPKGBK Resmi Buat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya
Selain menyelidiki seputar barang dan legal standing, Hengki menjelaskan pihaknya juga akan selidiki siapa sosok pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Kemudian nanti apabila sudah naik penyidikan kita cari siapa tersangkanya," ujarnya.
Perihal laporan tersebut, Hengki pun menegaskan bahwa polisi bakal menindak siapapun yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.
Dia memastikan akan bergerak cepat terkait proses penyelidikan terkait siapa yang paling berhak dalam menduduki lahan tersebut.
"Tentunya apabila kita temukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana, kita akan tindak siapapun," pungkasnya.
PPKGBK Buat Laporan Polisi
Sebelumnya, Pihak Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan polisi itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6437/2023/SPKT/Polda Metro Jaya per tanggal 27 Oktober 2023.
Berdasarkan surat keterangan laporan polisi yang diterima, adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Umum PPKGBK, Hadi Sulisitia.